Selasa, 19 April 2011

PPH PASAL 24

A. PENGERTIAN PPH PASAL 24

Pajak Penghasilan Pasal 24 merupakan pajak yang terutang atau dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan wajib pajak dalam negeri. Pengkreditan pajak luar negeri tersebut dilakukan dalam tahun pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri dengan penghasilan di dalam negeri.

B. PENGGABUNGAN PENGHASILAN

Untuk menghitung pajak penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, maka seluruh penghasilan wajib pajak tersebut digabungkan

Penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan sebagai berikut :

  1. Untuk penghasilan dari usaha, yang dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut

  2. Untuk penghasilan lainnya yang dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut

  3. Untuk penghasilan berupa deviden yang diperoleh wajib pajak dalam negeri atas penyertaan modal sekurang-kurangnya 50% dari jumlah saham yang disetor, atau secara bersama-sama dengan wajar dalam negeri lainnya sekurang-kurangnya sebesar 50% dari jumlah saham yang disetor pada badan usaha di luar negeri sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, dilakukan dalam tahun pajak pada saat perolehan deviden tersebut.

  4. Saat diperbolehkan deviden tersebut ditentukan sebagai berikut :


    1. Pada bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan usaha di luar negeri tersebut untuk tahun pajak yang bersangkutan.

    2. Apabila tidak ada ketentuan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, maka saat diperolehnya deviden adalah pada bulan ketujuh setelah tahun pajak berakhir.


    3. Contoh :

      PT. LOLA di Madiun dalam tahun pajak 1997 menerima dan memperoleh penghasilan netto dari sumber luar negeri sebagai berikut :

      1. Hasil usaha di Singapura dalam tahun pajak 1995 sebesar Rp. 800.000.000

      2. Deviden atas pemilikan saham pada "IJB Ltd" di Australia sebesar Rp. 200.000.000 yaitu sebesar dari keuntungan tahun 1992 yang ditetapkan dalam rapat pemegang saham tahun 1996 dan baru dibayar pada tahun 1997

      3. Deviden atas penyertaan saham sebanyak 70% pada "AAM Ltd" di Hongkong yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebesar Rp. 75.000.000, yaitu berasal dari keuntungan saham 1996 yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ditetapkan diperoleh pada tahun 1996.

      4. Bunga kwartal IV tahun 1995 sebesar Rp. 100.000.000 dari "Iqbal Corpal" di Kuala Lumpur yang baru akan diterima pada bulan mei tahun 1997.


      Penghasilan dari sumber luar negeri yang digabungkan dengan penghasilan dalam negeri dalam tahun pajak 1996 adalah penghasilan pada huruf a, b, dan c, sedangkan penghasilan pada huruf d, digabungkan dengan penghasilan dalam negeri tahun pajak 1997.

C. PENENTUAN SUMBER PENGHASILAN

Dalam menghitung batas jumlah pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri boleh dikreditkan, perlu diperhatikan penentuan sumber penghasilan sebagai berikut :

  1. Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut bertempat berkedudukan.

  2. Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harga gerak adalah tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan berada

  3. Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan berada.

  4. Penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

  5. Mengingat Undang-Undang pajak penghasilan Indonesia menganut pengertian penghasilan yang luas, maka penentuan sumber penghasilan sebagaimana diatas, menggunakan prinsip yang sama dengan prinsip diatas, misalnya A sebagai wajib pajak dalam negeri memiliki sebuah rumah di Singapura dan dalam tahun 1995 rumah tersebut dijual. Keuntungan yang diperoleh dari penjualan rumah tersebut merupakan penghasilan yang bersumber di Singapura, karena rumah tersebut terletak di Singapura.

D. JUMLAH KREDIT PAJAK YANG DIPERBOLEHKAN

Jumlah kredit pajak luar negeri yang diperbolehkan adalah :

  1. Hanya atas pajak yang langsung dikenakan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari luar negeri

  2. Setinggi-tingginya sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap penghasilan kena pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak, atau setinggi - tingginya sama dengan pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari Penghasilan Luar Negeri.

Pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari luar negeri tersebut.

Yang dimaksud dengan pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri adalah pajak atas penghasilan berkenaan dengan usaha atau pekerjaan di luar negeri, sedangkan yang dimaksud dengan pajak atas penghasilan lainnya di luar negeri, misalnya bunga, deviden, dan royalti.

Contoh :

PT. SYN Family di Indonesia pemegang saham tunggal dari IJB Inc. di Negara Amerika. Penghasilan yang berlaku di negara Amerika adalah 48% dan pajak deviden adalah 38%. Penghasilan pajak atas deviden tersebut adalah sebagai berikut :


Keuntungan IJB Inc.                                      US $  100,000
Pajak Penghasilan 48% (Corporate Income Tax)             US $   48,000 _
                                                         US $   52,000

Pajak atas deviden 38%                                   US $   19,760 _
Deviden yang dikirim ke Indonesia                        US $   32,240

Pajak penghasilan yang dapat dikreditkan terhadap seluruh pajak penghasilan yang terutang atas PT. SYN Family adalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, dalam kondisi contoh di atas adalah jumlah sebesar US $ 19,760. Pajak Penghasilan (Corporate Income Tax) atas IJB Inc, sebesar US $ 48,000 tidak dapat dikreditkan terhadap pajak penghasilan yang terutang atas PT. SYN Family, karena pajak sebesar US $ 48,000 tersebut tidak dikenakan langsung atas penghasilan yang diterima PT. SYN Family dari luar negeri, melainkan pajak yang dikenakan atas keuntungan IJB Inc, di Negara Amerika

Jumlah kredit pajak yang diperbolehkan adalah setinggi-tingginya sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri, tetapi tidak boleh melebihi jumlah yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri terhadap penghasilan kena pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak, atau penghasilan kena pajak kena pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.

Metode kredit pajak yang demikian disebut "Metode Pengkreditan Terbatas" (Ordinary Credit Method).

Dalam hal jumlah pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi jumlah kredit pajak yang diperkenankan, maka kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan pajak penghasilan yang terutang tahun berikutnya, dan tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, serta tidak dapat dimintakan restitusi.

Contoh :

  1. PT. KINDANI di Jakarta memperoleh penghasilan netto dalam tahun 1997 sebagai berikut :

  2. 
    Penghasilan dalam negeri                                Rp. 1.000.000.000
    Penghasilan luar negeri                                 Rp. 1.000.000.000
    (dengan tarif pajak 20%)
    

    Penghasilan jumlah maksimum kredit pajak luar negeri adalah :

    
    Penghasilan luar negeri                                 Rp. 1.000.000.000
    Penghasilan dalam negeri                                Rp. 1.000.000.000 +
             Jumlah Penghasilan Netto                       Rp. 2.000.000.000
    

    Apabila jumlah penghasilan netto sama dengan penghasilan kena pajak, maka sesuai dengan tarif pasal 17, pajak penghasilan yang terutang adalah :

    
    10% x Rp. 25.000.000                                    Rp.     2.500.000
    15% x Rp. 25.000.000                                    Rp.     3.750.000
    30% x Rp. 1.950.000.000                                 Rp.   585.000.000 +
                                            Jumlah          Rp.   591.250.000
    

    Batas maksimum kredit pajak luar negeri adalah :

    
    Rp. 1.000.000.000 x Rp. 591.250.000 : Rp. 2.000.000.000  =  Rp. 295.625.000
    Pajak luar luar negeri = 1.000.000.000 x 20%             = Rp. 200.000.000 
    

    Oleh karena batas maksimum kredit pajak luar negeri sebesar Rp. 295.625.000 lebih besar dari jumlah pajak yang terutang di luar negeri yaitu sebesar Rp. 200.000.000, maka jumlah kredit pajak luar negeri yang diperkenankan adalah sebesar Rp. 200.000.000.

  3. PT. WIGRA di Jakarta memperoleh penghasilan netto dalam tahun 1997 sebagai berikut :

  4. 
    Penghasilan dari usaha di luar negeri                    Rp. 1.000.000.000
    Rugi usaha di dalam negeri                               Rp.   200.000.000
    Pajak atas penghasilan di luar negeri misalnya 40%       Rp.   400.000.000
    

    Perhitungan maksimum kredit pajak luar negeri serta pajak terutang adalah sebagai berikut :

    
    Penghasilan dari usaha di luar negeri                    Rp. 1.000.000.000
    Rugi usaha di dalam negeri                               Rp.   200.000.000
    Jumlah Penghasilan Netto                                 Rp.   800.000.000
    

    Apabila jumlah penghasilan netto sama dengan penghasilan kena pajak, maka sesuai dengan tarif pasal 17, pajak penghasilan yang terutang adalah :

    
    10% x Rp. 25.000.000                                     Rp.     2.500.000
    15% x Rp. 25.000.000                                     Rp.     3.750.000
    30% x Rp. 750.000.000                                    Rp.   225.000.000
                                Jumlah                       Rp.   231.250.000
    

    Batas maksimum kredit pajak luar negeri adalah :

    
    Rp. 1.000.000.000 x Rp. 231.250.000 : Rp. 800.000.000 = Rp. 289.062.500
    

    Oleh karena pajak yang dibayar di luar negeri dan batas maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan masih lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, maka kredit pajak yang diperkenankan untuk dikreditkan dalam penghitungan pajak penghasilan adalah sebesar pajak penghasilan yang terutang yaitu sebesar Rp. 231.250.000

1 komentar:

  1. PPh pasal 24 dikenakan atas penghasilan Warga Negara Indonesia di luar negeri ataupun Penghasilan WNI dari luar negeri

    BalasHapus